Asahan | Detak Media.com
Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial H (31), warga Kelurahan Kapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 setelah sebelumnya Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, IPDA Supangat, S.H., M.H., bersama tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis malam (7/8/2025) bahwa ada seorang pria yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Setiba di TKP, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 3 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,81 gram,
- 1 kotak rokok Club Mild,
- 1 lembar kertas putih,
- 1 unit handphone android.
Kepada petugas, tersangka H mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E, warga Bagan Asahan. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan E belum berhasil ditemukan.
Kini tersangka H bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Agustua Panggabean)