Asahan | Detak Media.com
Menindaklanjuti laporan dari salah satu LSM di kab.asahan terkait dugaan adanya aktivitas judi tembak ikan di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pada Ahad (24/8/2025) yang di duga menjadi tempat praktek perjudian.
Pengecekan dipimpin oleh Aipda Sunarso dan Aipda Roy Gemayel dengan menyasar tiga lokasi, yakni Dusun IV Desa Mekar Sari, Dusun II Desa Rahuning I, dan Dusun VIII Desa Pulau Rakyat Tua.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas permainan. Lokasi yang diduga dijadikan arena judi tembak ikan dalam keadaan tutup dan digembok. Berdasarkan keterangan warga, meja tembak ikan tersebut baru sekitar satu minggu beroperasi.
Polisi kemudian memberikan imbauan kepada pihak penyedia tempat agar segera menutup dan mengangkat barang-barang mesin tembak ikan tersebut guna mencegah terjadinya praktik perjudian.
Kapolsek Pulau Raja, IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Polsek Pulau Raja bersama Polres Asahan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam rangka mengamankan agenda kamtibmas tahun 2025,” tegas Kapolsek. (Agustua Panggabean)