Bekasi | Detak Media.com
Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima Piagam Penghargaan dari negara melalui Kapolri c.q. Kapolres Supiori, Papua. Hal ini disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari, 1 September 2025.
Patar menjelaskan, piagam penghargaan tersebut diberikan karena PKN berhasil melaksanakan investigasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Mapia, Distrik Supiori Barat. Laporan PKN diteruskan oleh Polres Supiori, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Biak. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura berakhir dengan vonis penjara terhadap pelaku.
“Piagam penghargaan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi,” ungkap Patar.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Mapia mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa oleh pejabat kepala kampung yang telah menjabat selama empat tahun. Berdasarkan informasi tersebut, Ketua Umum PKN menginstruksikan tim PKN Supiori untuk melakukan investigasi lapangan.
Hasil investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sejak 2017 hingga 2020 dengan total sebesar Rp6,64 miliar. Dana tersebut bersumber dari:
APBN Pusat: Rp3,50 miliar
APBD Kabupaten Supiori: Rp3,03 miliar
Bantuan dana Provinsi Papua (2018): Rp99,47 juta
Namun, realisasi anggaran tersebut tidak ditemukan secara nyata di wilayah administrasi Desa/Kampung Mapia, termasuk di Pulau Barasi dan Pulau Pegun yang dihuni masyarakat asli Mapia.
Proses Hukum dan Penghargaan
Setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap, PKN sebagai pelapor mengajukan permohonan penghargaan sesuai amanat Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa dalam pencegahan atau pengungkapan korupsi berhak menerima penghargaan berupa piagam dan/atau premi.
“Atas dasar itu, Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor menyerahkan piagam penghargaan secara sederhana kepada tim PKN di Supiori,” jelas Patar.
Harapan PKN
Patar menambahkan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat luas untuk berani melaporkan dugaan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, tim Tipikor, dan seluruh jajaran Polres Supiori yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga ke persidangan. Semoga penghargaan ini diketahui publik dan menjadi dorongan agar masyarakat tidak takut melawan korupsi. Hanya dengan keberanian rakyat, cita-cita pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil makmur dapat terwujud,” ujar Patar sambil menunjukkan piagam penghargaan yang diterima PKN. (Pemantau Keuangan Negara PKN/Ronnie)