Kota Depok | Detak Media.com
Trotoar di jalan Raya Margonda Kota Depok adalah jalur khusus bagi pejalan kaki untuk berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak terhalang oleh lalu lintas kendaraan.
Selain itu, trotoar juga membantu memperlancar lalu lintas jalan raya karena pejalan kaki tidak lagi bercampur dengan kendaraan, serta menjadi elemen estetika kota dan fasilitas untuk menunjang aktivitas fisik warga.
Pengalihan fungsi trotoar menjadi tempat parkir kendaraan atau tempat berjualan merupakan penyalahgunaan fungsi yang dapat membahayakan pejalan kaki dan mengganggu arus lalu lintas.
Parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) memadati trotoar Jalan Margonda Raya, Kota Depok, dan hampir tiap hari terjadi pemandangan seperti itu, Rabu (3/9/25).
Pengamatan Wartawan Koran Sinar Pagi di lokasi, parkir liar mulai terlihat di sepanjang trotoar di dekat Margo City Mall hingga sampai sepanjang jalan trotoar Apartemen Mares 1 Pondok Cina sekita 2 Km.
Parkir liar yang memakan lebar trotoar sekitar 150-180 sentimeter membuat ruang pejalan kaki terasa semakin sempit. Padahal, lebar trotoar berkisar 3-4 meter.
Sedangkan di beberapa titik lainnya berupa parkir motor dari lahan ruko di Jalan Margonda Raya yang meluber ke trotoar.
Kebanyakan, parkir liar turut berhimpitan dengan PKL yang menawarkan banyak makanan ringan, yakni cilok, batagor, otak-otak, hingga minuman ringan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki memiliki hak atas trotoar, dan kendaraan bermotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi,karena dapat membahayakan Keselamatan dan merusak fasilitas umum.
Dina mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah Kota Depok mencari Solusi agar trotoar tidak digunakan parkir motor dan pedagang kaki lima (PKL) adalah penertiban dan penegakan hukum, penyediaan fasilitas alternatif, dan edukasi kesadaran publik.
Ini mencakup pemasangan tiang penghalang (bollard), penempatan PKL di lokasi khusus, serta patroli rutin oleh petugas ketertiban umum untuk mengingatkan dan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.
Perlu tegas dalam menegakkan peraturan daerah yang mengatur fungsi trotoar, seperti larangan parkir di tempat yang tidak semestinya dan larangan berjualan di trotoar, dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Buat dan sosialisasikan area Parkir yang teratur agar pengendara memiliki pilihan untuk parkir Kendaraan, bukan di trotoar, ujar Dina pengguna jalan trotoar. (Ika Dewi)