Asahan | Detak Media.com
Sudah 2 kali penambangan liar tanpa izin dari Ke Mentrian Pertambangan dan energi milik Syafi’i Marpaung di desa Marjanji Aceh kecamatan Aek songsongan menelan korban jiwa dan beberapa orang luka.
Pertama dihari Sabtu tanggal 23 September 2023, 2 orang penambang meninggal tertimbun dan 2 orang luka serta mobil dumb truk rusak tertimbun.
Menurut tokoh masyarakat desa Marjanji Aceh yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Peristiwa pertama ini pihak Pemkab Asahan maupun pihak Ke Polisian Polres Asahan terindikasi tutup mata, tanpa ada reaksi untuk menutup dan memproses secara hukum Pemilik Pertambangan ilegal tersebut.
Dan kejadian kedua Jumat 5 September 2025, korban jiwa pekerja tambang ilegal ada 3 orang tertimbun longsor galian mereka, satu orang dirawat di rumah sakit.
Korban yang meninggal:
Rizal Siagian (43), Sarpin (41).
Toni (44), diduga bahwa pemilik tambang batu padas liar tersebut kebal hukum.
Karena ada beberapa petinggi di Ke Polisian yang menjadi backup pemilik tambang tersebut, ujarnya.
Di warung kopi Kecamatan Air batu Jhon Efdhi Adinata ketua LSM Penerus Kemerdekaan dan cadangan serbaguna Asahan ditemui wartawan.
Dari peristiwa tanggal 23 September 2023 lalu saja seharusnya pihak Ke Polisian melalui Kasat Reskrim AKP Rianto harus menutup dan melarang penambangan liar tanpa izin dari ke Mentrian terkait, nyatanya pihak penambang masih saja membuka usaha ilegalnya itu.
Dan kemaren tanggal 5/9/2025 terjadi lagi peristiwa serupa menewaskan 3 orang dan luka luka.
Barulah terbuka mata Pemkab Asahan yang dipimpin wakil bupati Rianto dan langsung turun ke lokasi (6/9) menyatakan menutup tambang liar tersebut.
“Ko baru sekarang ditutup, kenapa tidak pada saat peristiwa tanggal 23/9/2023 itu,” ujarnya.
Saat itu wakil bupati sekarang Rianto masih jadi kasat reskrim kenapa tidak ada penindakan, apa ada pencitraan untuk tahun 2029, ujarnya geram.
Untuk diketahui bahwa di Asahan hampir 99% Pemilik tambang, baik itu tambang batu padas, tanah dan pasir tanpa surat alias ilegal, tapi pihak Ke Polisian maupun Pemkab Asahan tidak ada penindakan untuk menutupnya.
Dihitung hitung kerugian yang diderita Negara dari penggelapan pajak miliaran rupiah dari para penambang liar tersebut. (Agustua Panggabean)