Asahan | Detak Media.com

Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami korban bernama Eva Sapitri. Dari hasil pengembangan perkara, petugas mengamankan seorang tersangka ketiga bernama RR (21), warga Medan Helvetia, Kota Medan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB, ketika korban bersama rekannya melintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Saat itu, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas tas sandang korban yang berisi satu unit ponsel iPhone dan sebuah dompet.

Korban berusaha mengejar pelaku, namun sepeda motor yang ditumpangi korban ditendang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh menabrak pagar rumah warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis di RSUD Kisaran. Selain kerugian fisik, korban juga mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta.

Tim Opsnal Jatanras Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit IPDA Asido Nababan, SH bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RR di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya, SB yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna putih, sebuah dompet wanita, satu unit ponsel iPhone warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, dengan didampingi Ps. Kasi Humas Ipda Ropii. SH. M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Asahan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Asahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh jaringan pelaku terungkap,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Agustua Panggabean)

Loading