Tanah Datar | Detak Media.com

Kasus penganiayaan anak bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanah Datar kembali terjadi, kali ini korbannya adalah B R, (16) salah seorang siswa SLTA di Batusangkar, warga Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

‎Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 17.00 didepan Sekolah SMKN 01 Batusangkar.

‎Akibatnya dari penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RF (35) yang juga merupakan punya hubungan keluarga dengan korban, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan medis.

‎Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Refdi Ferdial (ayah kandung korban), bahwa anaknya pada hari Selasa, 2 September 2025 sekira 17.00, B R sewaktu pulang sekolah langsung diserang oleh pelaku, dan disaksikan banyak orang yang berada di lokasi kejadian, dan pelaku memukul putranya secara berulang kali dibagian kepala sehingga banyak luka memar terdapat pada korban.

‎Kepada detakmedia.com, Kamis (11/09), Refdi Ferdial menyampaikan, setelah mendapat kabar ada penganiayaan oleh pelaku terhadap putra-nya, anak langsung dibawah ke rumah sakit, dan minta untuk diperiksa, sementara kakak Kandungnya bernama  Rafif langsung membuat laporan di Polres Tanah Datar.

‎”Iya, langsung hari itu korban dibawah ke rumah sakit, dan kakak kandungnya langsung buat laporan di polres Tanah Datar”, ujar Refdi Ferdial.

‎Benar juga sesuai dengan LP No. LP/B/90/IX/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Polda Sumatera Barat, tanggal 2 September 2025, atas nama Rafif Haidal (pelapor) sebagai kakak kandung korban telah melaporkan peristiwa tersebut.

‎Namun anehnya sampai saat ini, Kamis (11/09) proses penyidikannya tidak jelas ujung pangkalnya, bukti photo  sudah ada sama penyidik, saksi pelapor sudah berikan keterangan, korban sudah memberi keterangan, dan ditambah dua orang saksi lainnya, terus penyidik kenapa tidak respon segera terhadap laporan ini, demikian dipertanyakan Refdi Ferdial melalui media ini.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Adv.Mailudin, S.Ag kepada media ini menyampaikan, bahwa ini jelas sebuah kelalain penyidik, jika tidak diberikan preasure yang jelas, maka penyidiknya akan tetap berjalan lamban serta penanganan laporan ini terkesan mangkrak.

‎Seharusnya, lanjut Mailudin, Penyidik lebih gesit dan respon cepat perkara ini, ini perlindungan anak, undang-undangnya jelas, untuk itu saya harapkan penyidik segera berikan respon yang ada kemajuan.

‎Saya tegaskan, bahwa ini adalah kelalaian penyidik yang kurang insiatif, sehingga pergerakan pemeriksaan berjalan lamban, tegas kuasa hukumnya.

‎Untuk itu, saya harapkan agar penyidik yang menangani perkara terkait, khusus Unit PPA Polres Tanah Datar agar lebih inisiatif dalam melakukan penyidikan, sekarang terkesan aneh, untuk kasus ini yang seharusnya ditangani Unit PPA ternyata ada pada Riksa Unit Tipidter Polres Tanah Datar, sehingga ini bagian dari kelalain penyidik, imbuhnya.

‎Saat ini, laporan sudah berjalan 10 hari, namun penyidik belum fokus tangani perkara yang dilaporkan.

‎”Sebagai kuasa hukum korban, saya preasure penyidik untuk 1x 24 jam, terhitung hari ini, jika tidak, keluarga akan laporkan ke Polda maupun Bareskrim Polri, ini preasure”, tegas kuasa hukumnya. (Tim Red)

Loading