Asahan | Detak Media.com
Samsidar (45) ibu rumah tangga warga desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulobandring Kabupaten Asahan tanggal ( 8/9).
Membuat surat laporan tertulis ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Asahan.
Ditemui di kantor BPSK jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Rengas kisaran, setelah selesai membuat laporan resminya.
“Saya melaporkan pihak Koperasi Serba usaha Bona Mandiri (KSU Bona Mandiri) ke kantor BPSK, karena pihak KSU tidak mau mengembalikan Surat Tanah sebagai jaminan kredit ke perusahaan tersebut sewaktu saya minta, walaupun pinjaman saya sudah lunas,” ujarnya.
M Idrus Tanjung SH,MH anggota BPSK Asahan ditemui di ruangannya menerangkan, bahwa ibu Samsidar tahun 2020 ada meminjam uang ke KSU Bona Mandiri sebesar Rp. 10.000.000, harus dibayar Rp. 858.000/ bulan, selama 18 bulan.
Selanjutnya ibu Samsidar ini sudah membayar selama 3 bulan, timbul virus Covid 19 mematikan yang merebak seluruh dunia termasuk di Asahan ini oleh tempat ibu ini bekerja di sebuah toko grosir yang ada dikota kisaran, memberhentikan semua karyawannya.
Berarti ibu ini tidak bekerja lagi dan tidak ada uang untuk membayar cicilan ke KSU Bona Mandiri.
Dan pada bulan Juli 2023 ibu ini ada membayar Rp. 1.000.000 ke KSU Bona Mandiri, sewaktu pihak KSU datang menagih kerumah.
Selanjutnya pembayaran hingga lunas di bayarkan anak ibu ini dari Jakarta melalui Transfer ke rekening kasir Bona Mandiri.
Bukti tanda sudah dibayar kita lihat dari surat laporan yang saya baca, bahwa tiap bulannya membayar Rp. 1000.000/ bulan selama 15 bulan dan tahun 2025 lunaslah segala hutang ibu Samsidar.
“Didampingi anaknya ibu Samsidar mendatangi kantor KSU Bona Mandiri untuk mengambil Surat SKT tanahnya, tetapi oleh perusahaan tidak diberikan, dengan berbagai alasan yang dibuat buatnya,” ujar Idrus.
“Dan hari Rabu (10/9) sudah kita buat surat panggilan, tapi mereka tidak dating kita lakukan lagi surat panggilan ke dua (2) hari Senin nanti (15/9), Mudah mudahan panggilan ke dua nanti mereka datang, biar cepat clear permasalahan dan surat jaminan tanah atas nama ibu Samsidar dapat kembali ketangan ibu itu, saya rasa cukup dulu keterangannya,” ujar Idrus menutup perbincangan. (Agustua Panggabean)