Asahan | Detak Media.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Asahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIM.
Dalam pelaksanaannya, menurut kasat lantas AKP jhonni FH Sinaga SH.
Setiap pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki kesehatan jasmani
- Memiliki kesehatan rohani
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2020
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktek.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa setiap pemohon SIM benar-benar layak dan memenuhi kriteria sebagai pengemudi yang bertanggung jawab di jalan raya.
Dengan adanya penerbitan SIM yang sesuai prosedur, diharapkan tercipta pengendara yang tertib, disiplin, serta dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Asahan. (Agustua Panggabean)