Belitung Timur | Detak Media.com
Dengan maraknya berkembang rokok ilegal tanpa cukai saat ini masyarakat perlu mengetahui dan bisa membedakan. Manggar 11 September 2025.
Rokok tanpa cukai adalah rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi dari Bea Cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya, dan berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak ada standar kualitas. Peredaran rokok ilegal melanggar UU Cukai dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang berat.
Dalam pertemuan dengan Masyarakat bertempat diwarkop aput yang dihadiri camat manggar, Muhammad Awaluddin (kepala seksi kepatuhan lnternal dan penyuluhan Bea cukai tanjung pandan), Dedi juanda (pejabat fungsional Seksi penindakan dan penyedikan Bea cukai tanjung pandan) diharapkan dengan masyarakat tidak membeli atau menjual rokok tanpa bea cukai dan melaporkan peredarannya ke pihak berwenang untuk mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat.
Ciri-ciri rokok tanpa cukai (rokok ilegal)
Rokok tanpa cukai dapat dikenali melalui beberapa cara:
1. Rokok polos tanpa pita cukai:
Rokok yang dikemas tanpa ada pita cukai resmi dari Bea Cukai.
2. Pita cukai palsu:
Menggunakan pita cukai yang dicetak sendiri dan tidak memiliki ciri khas atau hologram resmi.
3. Pita cukai bekas:
Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya, seringkali dalam kondisi tidak bagus atau ada bekas robekan.
4. Pita cukai salah peruntukan:
Pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau jumlah batang rokok yang seharusnya.
5. Pita cukai salah personalisasi:
Pita cukai yang tidak memiliki kode unik 10 karakter sesuai personalisasi perusahaan.
Dampak buruk rokok tanpa cukai
Merugikan negara:
Pendapatan negara dari cukai berkurang, yang berarti berkurangnya dana untuk fasilitas publik.
Berbahaya bagi kesehatan:
Kualitas dan bahan baku rokok ilegal tidak terjamin dan tidak melalui standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Berisiko hukum:
Penjualan dan pembelian rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga denda.
Mendukung kejahatan:
Membeli rokok ilegal berarti mendukung jaringan distribusi gelap dan praktik kejahatan.
Apa yang bisa Anda lakukan?
Periksa pita cukai:
Teliti keaslian pita cukai sebelum membeli rokok, gunakan sinar UV untuk melihat hologram dan kode uniknya.
Laporkan rokok ilegal:
Laporkan temuan rokok tanpa cukai ke kantor Bea Cukai terdekat, Satpol PP, atau Polres.
Dukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal”:
Bersama pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (Tomy)