Asahan | Detak Media.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MH (27) ditangkap saat membawa sabu seberat 697 gram di Dusun V, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Senin (15/9/2025).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang akan membawa sabu ke Desa Silo Bonto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah.
“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari bungkusan plastik asoy hitam ditemukan satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi, tersangka MH mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial I untuk mengambil sabu dari D di Desa Pematang Sei Baru. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar barang haram tersebut ke Desa Silo Bonto. Namun saat dilakukan pengembangan ke rumah I dan gudang D, keduanya tidak ditemukan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BK 3049 QT, dan satu plastik asoy hitam.
“Tersangka sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” tegas Kapolres.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Asahan,” pungkas AKBP Revi. (Agustua Panggabean)