Asahan | Detak Media.com
Dalam Press realease pada Jumat (19/9) dilantai dua (2) aula Pertemuan Polres Asahan, Kapolres Asahan AKBP Revi didampingi, Wakapolres, Kejaksaan Asahan, BNNK, Pengadilan.
Membacakan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Pertama, Pengungkapan kasus sesuai LP/A/290/VIII/2025/SPKT Satres Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 25 -8-2025. Tempat Kejadian Batu bara.
Tersangka M (37) warga Dsn Ragung Laok satu desa Karang Anyer, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Tersangka sebagai Kurir dari AA (dpo) diperintaha mengambil sabu dari Malaysia tujuan Madura.
Barang bukti yang diamankan : 3 (tiga) bungkus plastik bewarna kuning Emas bergambar durian bertuliskan Fresso dried Durian yang berisikan sabu dengan berat Brutto 3.081,86 gram, Netto 3000 Gram, Pasport an Mashuri no X6606956,2 buah hp Andoid, merk Samsung dan Oppo.
Terhadap tersangka diterapkan psl 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selanjutnya ungkap kasus kedua.
sesuai LP /292/IX/2025 SPKT Satres narkoba/Polres Asahan /Polda Sumut, tanggal 1 september 2025.
Tersangka masih dalam Lidik.
Barang bukti : 5 bungkus plastik Teh Cina Merk GUANYIMANG berat Netto 5000 gram.
3 plastik klip besar berisi sabu dengan Netto 303,32 Gram.
4 plastik klip kosong.
1 Timbangan Elektrik.
1 Unit sepeda motor Merk Yamaha N-MAX warna biru tanpa Nopol.
Tempat kejadian Perkara didepan warung jalan Sei Lamandua lk II Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjung balai.
Karena tersangkanya masih dalam Lidik kita terapkan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU NO 35Tahun 2009 tentang Narkotika, Penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ungkap Kasus Narkotika ketiga.
Sesuai LP A/303/IX/2025 SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumut tanggal 15 September 2025.
Tempat kejadian Perkara dsn V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo laut, Kabupaten Asahan.
Tersangka, DM (27) warga Dsn XII Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kurir yang diperintah untuk membawa sabu dari wilayah kecamatan tanjungbalai kabupaten Asahan.
Barang bukti yang diamankan :
1 buah kantong plastik berwarnah hitam.
1 bungkus plastik Teh China warnah hijau, merk Guanyinwang berisi sabu berat Brutto 697 gram atau netto 600 gram
1 unit hp android merk Oppo warna hitam.
1 unit sepeda motor Yamaha Vega No Polisi Bk 3049 Qt.
Kepada tersangka kita terapkan Pasal 114 Ayat (2), Subsider psl 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan hari ini dilakukan pemusnahannya, ujar Revi menutup realease. (Agustua Panggabean)