Belitung Timur | Detak Media.com
Personil Polsek damar beserta ajaran Polres belitung timur, memasang sejumlah spanduk peringatan yang bertuliskan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.’
Spanduk-spanduk itu ditempatkan di pesisir pantai tambak konsuktor dan wilayah alfaco oleh personil Polsubsektor damar,polsek manggar, Polres belitung timur IPTU sandi iriawan STr,KMH. membenarkan adanya kegiatan pemasangan Spanduk peringatan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di kawasan pantai tambak deaa mengkubang kecamatan damar.
Pemerintahan kecamatan damar bpk DAMAR arif firmansya juga ikut melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan masyarakat agar tidak melaksanakna penambangam tanpa izin di lokasi tersebut.demi menjaga kelestarian di pantai tersebut.dan kami sangat berharao masyarakat dapat bekerjasama dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang sudah di pasang spanduk, pada senin pukul 14.15wib.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah.
Diharapkannya dengan adanya spanduk peringatan tersebut bisa membuat para penambang tidak berani untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah pantai tambak sehingga kawasan itu bersih dari aktivitas penambangan ilegal.
Anggota Polsubsektor damar dan polsek manggar akan melakukan tindakan hukum kepada para penambang apabila tetap melakukan aktivitas penambangan di pelabuham konsuktor dan wilayah alfaco. (Tomy)