Asahan | Detak Media.com
Masyarakat dibuat heran dengan lambannya proses hukum terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan berinisial L (38). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri, namun hingga kini pelaku belum juga ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan.
Penetapan tersangka terhadap L tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Polisi: B/199/B/2025 Reskrim Polres Asahan, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah beredar luas di masyarakat serta media sosial.
L diketahui bertugas sebagai Staf Khusus Kepala Kantor Kemenag Asahan.
Kronologi Kejadian
Korban, S (67), yang merupakan bapak kandung pelaku, ditemui wartawan di kediamannya di Kecamatan Sei Dadap, pada Jumat (11/10), menceritakan awal mula peristiwa tersebut.
Menurut S, beberapa tahun lalu L datang bersama suaminya (menantu korban) untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta, dengan mengagunkan SK pensiun milik sang bapak ke bank.
“Awalnya dia masih membayar cicilan beberapa bulan, tapi kemudian menunggak. Saya datang ke kantornya di Kemenag untuk menanyakan hal itu, sekaligus menagih,” ujar S.
Tak lama setelah itu, L datang ke rumah orang tuanya dan mengamuk sambil memecahkan kaca jendela rumah. Ia juga mendorong bapak kandungnya hingga terjatuh, menyebabkan luka di kepala, tangan, dan kaki.
“Dia marah-marah, katanya saya memalukan dia di hadapan teman-temannya di kantor,” tambah S dengan nada sedih.
Bahkan, menurut S, tindakan kasar itu masih berlanjut di depan Kantor Desa Kecamatan Sei Dadap, disaksikan warga dan jamaah masjid yang berada di sekitar lokasi.
Proses Hukum yang Berlarut
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan pada 6 Maret 2025. Namun, hingga awal Oktober, pihak penyidik belum juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Setelah saya desak dan didampingi pengacara, barulah SP2HP diterbitkan. Kemudian tanggal 3 Oktober 2025, dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelas S.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyebut L berupaya menggelapkan uang pinjaman dan menyatakan tidak mau membayar kembali. Akibatnya, S harus menanggung seluruh cicilan pinjaman tersebut.
“Sekarang gaji pensiun saya tinggal Rp400 ribu per bulan karena harus membayar angsuran. Mana cukup untuk kebutuhan hidup,” keluhnya.
Desakan dari Masyarakat
Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Kekerasan Asahan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih kasus tersebut, karena dinilai ada dugaan perlakuan istimewa terhadap pelaku yang masih bebas dan tetap bekerja di kantor Kemenag meski sudah berstatus tersangka. (Agustua Panggabean)