Asahan | Detak Media.com
Penyidik DS dari Unit Jatanras Polres Asahan yang menangani kasus Penganiayaan yang dialami bapak S (67) warga kecamatan Sei Dadap yang dilakukan L (38) oknum PNS yang bekerja di kantor Kemenag Kisaran mengatakan lewat hubungan selular.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya ada rencana wartawan untuk ketemu Kanit Jatanras, untuk konfirmasi apa alasan pelaku tidak ditahan, berhubung ada giat pergantian Kasat Reskrim, jadi diarahkan bicara dengan penyidik.
Menurut penyidik, ada 3 hal yang kita tidak melakukan penahanan terhadap pelakunya
- Pelaku kita panggil datang dan koperatif.
- Kami menilai pelaku tidak akan melarikan diri (PNS).
- Pelaku tidak akan menghilangkan barang bukti.
Jadi ketiga alasan inilah kita pertimbangkan dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, walau begitu berkasnya sudah kita ajukan ke Jaksa. Sebelumnya kita sudah mediasi mereka di kantor desa, ujarnya.
Selanjutnya Penyidik D.S menyatakan Karena inikan persoalan keluarga, kita sudah mediasi di kantor namun tidak ada ketemu dan korban S (67) tetap ingin berkasnya sampai ke meja hijau.
“Jadi kita tunggu saja pak, apa yang akan diputuskan oleh jaksa. Apa jaksa ingin pelaku ditahan atau tidak itu sudah jadi hak kejaksaan, karena berkas sudah kita majukan sama mereka.”
Di tempat terpisah, wartawan mencoba menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan melalui telepon seluler, namun nomor tersebut tidak aktif. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan SMS dan WhatsApp ke nomor 081264……, yang terlihat sudah centang dua, namun tidak mendapat balasan.
Hingga berita ini terbit pihak ke jaksaan belum menjawab. (Agustua Panggabean)