Tanah Datar | Detak Media.com

Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tanah Datar melakukan peninjauan langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Senin (13/10/2025).

Kunjungan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut surat permohonan informasi publik mengenai penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Tanah Datar dari tahun 2020 hingga 2024.

Surat permohonan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh PKN pada 29 September 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Pihak PPID Utama Tanah Datar saat itu berjanji akan melengkapi data yang diminta dalam waktu sepuluh hari kerja sejak surat diterima.

Ketua PKN Tanah Datar, Afrizon Mantari Mudo, bersama tim mendatangi kantor PPID untuk meninjau tindak lanjut atas janji tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka diterima oleh Kabid PPID Reni.

“Pak, tujuan surat Bapak itu ke DPRD. Jadi sebaiknya Bapak mendatangi DPRD dulu. Kami hanya menjalankan sesuai arahan dari DPRD,” ujar Reni dengan nada gugup saat menyambut kedatangan tim PKN.

Sesuai arahan tersebut, tim PKN kemudian melanjutkan kunjungan ke DPRD Tanah Datar dan bertemu dengan Kabag Umum DPRD. Pihak DPRD menjelaskan bahwa permintaan informasi harus disertai surat bermeterai atau berstempel basah sebagaimana arahan pimpinan Sekretariat DPRD.

“Kalau bisa suratnya pakai stempel basah, Pak. Itu arahan dari pimpinan,” ujar Kabag menjelaskan.

Ketua PKN Afrizon Mantari Mudo kepada Detakmedia.com mengatakan, pihaknya mengajukan dua jenis permohonan informasi.

“Pertama, permohonan kepada PPID Utama terkait penggunaan anggaran Pemda Tanah Datar. PPID menjawab masih dalam proses pengumpulan data.

Kedua, permohonan terkait penggunaan anggaran DPRD. Namun PPID Utama beralasan bahwa surat tersebut ditujukan untuk DPRD, sehingga kami diminta mengajukan langsung ke DPRD,” jelasnya.

Namun, setelah mendatangi DPRD, pihaknya justru diminta kembali untuk mengajukan surat melalui PPID Utama dengan tambahan syarat stempel basah.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah permintaan Sekwan ini merupakan kebijakan pribadi atau sudah sesuai aturan? Dan apakah surat dalam bentuk PDF dengan stempel digital dari pusat tidak sah secara hukum?” ujarnya.

Afrizon juga menegaskan bahwa surat permohonan dari PKN Pusat telah menggunakan stempel digital resmi (e-stamp) yang diakui secara hukum.

“Saat ini sudah era digital. Berdasarkan UU ITE (UU No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 1/2024), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo No. 11/2022, stempel elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan stempel basah karena dilengkapi sertifikat elektronik yang menjamin keaslian dan integritasnya,” tegas Afrizon.

Ia menilai, proses birokrasi yang berbelit ini menimbulkan dugaan adanya upaya penghambatan.

“Ini sebenarnya mengulur waktu atau ada sesuatu yang disembunyikan, kita belum tahu. Tapi kita tunggu saja sampai Senin depan. Jika masih ada alasan lagi, kita akan ambil langkah selanjutnya,” pungkas Afrizon Mantari Mudo. (Roni Leriang)

Loading