Asahan | Detak Media.com

Perkara perdagangan sisik trenggiling yang telah mempidanakan 2 orang anggota TNI-AD melalui peradilan militer dan seorang warga sipil yang juga telah diberikan putusan hukum tetap selama 4 tahun oleh majelis hakim PN Kisaran, kini setelah esepsi penasehat hukum terdakwa “AHS alias Alfi” oknum Polisi Polres Asahan ditolak majelis hakim, kemudian perkara tersebut terus bergulir ke persidangan, Senin (13/10/2025).

Sidang perkara perdagangan sisik trenggiling kini semakin ramai di bicarakan warga masyarakat tersebut, dan perkara ini telah melibatkan oknum-oknum polisi yang seharusnya turut menjaga dan melindungi keberadaan satwa langka yang dilindungi negara ini.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran dalam agenda mendengarkan kesaksian dari kedua anggota militer yang sudah dijatuhi hukuman di Mahkamah Militer masing-masing “MYH” dan “RD” dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengatakan saksi “MYH” hanya sebatas dimintai tolong oleh terdakwa.

Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar alias Alfi untuk dititipi barang berupa sisik trenggiling ke kios miliknya yang berada di Siumbut Umbut.

Waktu itu Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar alias Alfi “Bahwa gudang di Polres akan dibersihkan karena akan ada kunjungan dari Poldasu,” ujarnya.

“MYH” oknum TNI yang dihadirkan sebagai saksi, sewaktu ditanya majelis hakim dipersidangan mengatakan bahwa sampai saat ini belum pernah menerima apapun dari sisik Tranggiling itu hingga kami diamankan oleh tim gabungan. (Agustua Panggabean)

Loading