Purwakarta | Detak Media.com

Fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27), terhadap Dina Oktaviani (21) teman kerja di sebuah minimarket.

Kematian tragis pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa, 7 Oktober 2025, silam.

Berdasarkan informasi yang diterima, latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat seksual terhadap korban yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Polisi menetapkan rekan kerja korban, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui ‎Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

‎”Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ujar Aa Uyun sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

‎Ia menyebutkan, Heryanto diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

‎Setelah memastikan korban meninggal dunia, lanjut Aa Uyun, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang.

‎Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

‎”Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Uyun.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎”Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ucap Aa Uyun. (Anggiat. Htb)

Loading