Asahan | Detak Media.com
Terkait adanya permasalahan pelunasan pembayaran PBB tiap tahunnya tapi tetap saja di cek di dinas Pendapatan ada aja yang belum dibayar.
Seperti yang dialami ibu ibu S (48)warga desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulobandring.
Di kediamannya ibu S ditemui wartawan hari Rabu(5/11) menceritakan, bahwa sebelum surat tanahnya dipisah dari surat lamanya atas nama alm N alamat sama, tiap tahun alm orang tuanya selalu bayar PBB, pembayaran melalui Kepala dusun VIII Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo bandring ibu juliyati.
Sewaktu Saya mau mengurus sesuatu dan melengkapi berkas termasuk PBB di cek di dinas Pendapatan ada tunggakan sebesar Rp 70.000.
Selanjutnya wartawan menghubungi no Hp kepala dusun VIII ibu juliati melalui no 08136…, menurut kepala dusun bahwa PBB bpk alm Nasib tidak pernah ada tunggakan dan diaminkan oleh kaur desa Pendapatan.
Mana mungkin kita dapat Nilai 100% desa yang lunas PBB tiap tahunnya dari Pemkab Asahan.
Ini aneh,dan ini pun pernah terjadi ke warga kita Pak, ujar Kaur Pendapatan bapak Gunawan.
Warga itu didata dinas Pendapatan menunggak 3 tahun padahal tiap tahun lunas. Terpaksa warga itu melunasinya.
Ketahuannya sewaktu warga itu mau jual tanahnya.
Teringat PBB bapak alm Nasib didata kita tidak kelihatan bahwa PBB 2021, 2023, 2024, 2025 yang kelihatan 2022.
Jadi yang tidak kelihatan di data tahun PBB nya berarti sudah bayar yang kelihatan didata tahun PBB nya berarti masih menunggak alias belum bayar, pungkasnya.
Aneh pendataan PBB di dinas Pendapatan Kabupaten Asahan, kenapa bisa keluar kwitansi PBB lunas tahun 2021, 2023, 2024 dan 2025 kalau tahun 2022 tidak lunas dan kenapa oleh data bahwa desa Tanah rakyat dari 177 desa yang ada di kabupaten Asahan menjadi salah satu desa penyumbang PBB ke Pemkab setiap tahunnya 100% desa yang dapat mencapai target.
Jadi masyarakat desa tanah rakyat menilai dinas Pendapatan Daerah dalam mendata PBB ada diduga melakukan tindakan korupsi,kalau satu tahun ada 500 KK membayar PBB dengan nominal misalnya 40 .000×500=2000.000 ini baru satu desa, kalau satu kecamatan Pulobandring yang ada 10 desa dengan jumlah KK ribuan wajib Bayar PBB, sudah berapa itu, ujar ketua LSM GEMMAKO Asahan bpk Doni. Ditemui wartawan di warung kopi duduk di depan kantor dishub bareng dengan anggota LSM LPP ASRI.
Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,masyarakat dirugikan, Bupati harus memanggil kepala dinas Pendapatan Daerah kabupaten Asahan dan segera lakukan evaluasi, dan kita akan segera mungkin menyurati Bupati Asahan dan pihak kepolisian, ujar Ramli Panjaitan anggota LSM LPP ASRI. (Agustua Panggabean)
![]()
