Asahan | Detak Media.com
Tepat pada hari Jumat (07/11/2025) jam 10.20 WIB di depan kantor desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Pihak Polres Asahan didampingi Pihak Kejaksaan Negeri Kisaran dan Penasehat Hukum dan juga disaksikan beberapa wartawan dan masyarakat saat melakukan rekontruksi kasus Penganiayaan terhadap orangtua kandungnya yang dilakukan tersangka (L) (38) oknum ASN yang bekerja di kantor Kemenag Asahan.
Pantauan wartawan di lokasi, masyarakat begitu antusias ingin melihat wajah anak durhaka yang dengan teganya melakukan penganiayaan terhadap orangtua kandungnya sendiri.
Selanjutnya pihak Polisi meminta tersangka, korban dan saksi melakukan rekontruksi dan adegan-adegan sesuai dengan Berita acara perkara yang telah di BAP pihak Polres Asahan.
Pantauan wartawan ada 8 kali adegan yang langsung diperankan tersangka L (38), mulai tersangka datang, memaki maki orangtuanya lalu melakukan pengerusakan dua kaca pintu kamar tamu dan mendorong orangtuanya sehingga terjatuh ke parit dan mengalami beberapa anggota tubuh terluka.
Di adegan terakhir yang mana tersangka mendorong orangtuanya sehingga terjatuh dan masuk ke parit dan mengalami luka-luka. Tersangka (L) berusaha menguburkan fakta dengan menerangkan bahwa orangtuanya berusaha hendak membuka jilbabnya, jadi ditepisnya, gara-gara tepisan itu korban terjatuh, bukan sengaja di dorong.
Hal itu dibantah langsung oleh korban S (68). Kalau untuk rekontruksi sesuai dengan yang di BAP yang menyatakan saya mau buka hijabnya, saya tidak mau memperagakannya, oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan saran dari P.H diambil peran pengganti dan setelah itu dilakukan peragaan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dikatakan korban, bahwa korban bukan ada untuk membuka hijab pelaku.
Menurut Komentar Kepala dusun yang juga menjadi saksi untuk korban mengatakan “Bahwa kedua belah pihak sudah kita usahakan untuk berdamai, tapi kedua belah pihak baik pelaku dan korban tidak ada kesepakatan untuk berdamai makanya kasusnya bergulir di kejaksaan untuk di meja hijaukan.”
Ditempat terpisah korban S (68) di mintai keterangan mengatakan, bahwa dirinya sudah terlalu sakit dihina dan dimaki-maki tersangka L (38).
Tersangka L (38) adalah anak kandungnya tapi tega dia melakukan ini kepada orangtuanya, bahkan lebih sadisnya tersangka L (38) meminjam uang Rp 150.000.000 dengan mengagunkan karpeq milik S kesalah satu pemilik uang.
Pelaku berjanji akan dibayar, nyatanya hanya beberapa bulan dibayar selanjutnya asal ditagih selalu mengamuk dan akhirnya kita laporkan ke Pihak ke Polisian, ujarnya.
Tersangka L (38) maupun suaminya selesai rekontruksi langsung meninggalkan lokasi. Sementara pihak ke Polisian maupun Kejaksaan, sewaktu mau di konfirmasi, belum bersedia. (Agustua Panggabean)
![]()
