Asahan | Detak Media.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan yang terjadi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Irwansyah (50), seorang wiraswasta warga Desa Mekar Tanjung. Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan JL merupakan pria berusia 57 tahun warga mandala medan denai.
Menurut laporan kepolisian, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memijak-mijak kaki korban hingga menyebabkan luka gores dan menimbulkan rasa sakit pada bagian kaki. Aksi tersebut sempat direkam oleh warga sekitar dan menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pada Selasa, 4 November 2025 petugas yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA A.S. Nababan, SH, MH, berhasil mengamankan tersangka JL di Jalan Lintas Tapteng, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah diamankan tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian sebagai alat bukti tambahan.
Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara lain mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, dan melengkapi administrasi penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres. (Agustua Panggabean)
![]()
