Belitung Timur | Detak Media.com

Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Handayani Manggar senilai Rp 2,7 miliar yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FAKTA Belitung Timur. Selain isu rangkap jabatan, muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait efisiensi anggaran.

Sisi 1: Pernyataan LSM FAKTA dan Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan rangkap jabatan antara konsultan perencana dengan pihak pelaksana kegiatan merupakan tindak pidana karena adanya konflik kepentingan.

Secara umum, konsultan perencana memang tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim pelaksana dalam suatu proyek yang didanai pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Pemisahan Peran Krusial:

Perencana bertugas menyusun dokumen teknis dan RAB.

Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan fisik pekerjaan.

Prinsip independensi ini penting untuk objektivitas dan mencegah praktik korupsi. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sisi 2: Keterangan Pihak Terkait dan Pertanyaan Efisiensi Anggaran

Papan proyek yang terpampang di lokasi menyebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKS Handayani Manggar atau yang dikenal sebagai Swakelola.

Namun, selain isu rangkap jabatan, muncul pula kritik dari Ade Kelana mengenai penggunaan anggaran yang fantastis untuk proyek revitalisasi. Anggaran sebesar Rp 2.757.238.000,00 (miliaran rupiah) dinilai terlalu besar hanya untuk rehabilitasi atau revitalisasi gedung.

Dengan Anggaran 2,757.238.000 (milyaran) seharusnya SMKS HANDAYANI lebih baik membuat gedung baru dari pada Revitalisasi/Rehab Gedung, akan lebih effisien dan lebih terlihat ada pembangunannya,” ujar Ade.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKS Handayani Manggar atau P2SP setempat terkait tudingan rangkap jabatan maupun tanggapan atas pertanyaan efisiensi anggaran dari publik. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana APBN tersebut. (Tomy)

Loading