Belitung Timur | Detak Media.com
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman dalam sambutannya menyampaikan bahwa program swasembada jagung merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan pentingnya mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya, terutama untuk padi dan jagung, mengingat kondisi global saat ini.
Presiden menyoroti bahwa ada 725 juta orang di dunia yang mengalami kelaparan dan kekurangan gizi, termasuk di Asia dan Indonesia. Dengan angka stunting Indonesia mencapai 21 persen, Presiden menetapkan swasembada padi, jagung dan gizi masyarakat sebagai prioritas utama lima tahun ke depan.
Namun sangat di sayang kan,lahan sawah di desa Simpang pesak kecamatan Simpang pesak, ada dugaan terjadi transaksi jual beli ke pihak perusahaan PT sawit yang berada di simpang pesak,awak media mencoba untuk konfirmasi di desa,pihak desa tidak mengetahuinya ada lahan sawah yang di jual saat di konfirmasi.
Dugaan Penjualan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan alih fungsinya untuk keperluan non-pertanian adalah tindakan melanggar hukum serius di Indonesia. LP2B adalah “lahan abadi” yang dilindungi undang-undang untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan.
Status Hukum Lahan Sawah LP2B
LP2B diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang cepat.
- Menjamin ketersediaan lahan untuk produksi pangan pokok secara berkelanjutan.
- Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B (atau Lahan Sawah Dilindungi/LSD) memiliki proteksi hukum yang ketat dan tidak dapat diubah fungsinya menjadi perumahan, industri, atau fungsi non-pertanian lainnya, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat ketat dan melalui prosedur yang rumit dengan izin pemerintah pusat.
Konsekuensi Hukum Bagi Penjual dan “Mafia Tanah”
Melakukan penjualan atau alih fungsi lahan LP2B secara ilegal, terutama melibatkan “cukong” atau “mafia tanah”, dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.
Pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai UU No. 41 Tahun 2009.
Praktik “mafia tanah” yang melibatkan penyerobotan atau penipuan dalam jual beli tanah juga dapat dijerat dengan hukum pidana umum, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penyerobotan tanah.
Transaksi jual beli yang melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama yang bertentangan dengan tata ruang dan peruntukan lahan, dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pihak penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, didorong untuk memproses dan menuntaskan kasus-kasus dugaan mafia tanah dan alih fungsi lahan ilegal.
DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia mencoba untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait lahan LP2B tersebut ke pihak dinas terkait, namun setelah 2 kali ke Kantor dinas terkait, sayangnya KETUA LAKI tidak dapat menemui kepala dinas nya.ungkap Ibnu ketika di wawancarai awak media. (Tomy)
![]()
