Asahan | Detak Media.com

Tim Sat Resnarkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Kanit I Sat Resnarkoba Polres Asahan, IPDA Harry Fitrian, S.H., bersama tim berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Protokol Air Joman, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I beserta tim langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berdiri di pinggir jalan. Tanpa menunda waktu, petugas segera mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta satu bungkus kotak rokok merek Sempurna.

Hasil interogasi di lapangan, pria tersebut mengaku bernama DCM (25), warga Dusun VII Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama T, warga Bagan Asahan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan T, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Asahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

• 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,16 gram

• 1 bungkus kotak rokok merek Sempurna

Polres Asahan terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. (Agustua Panggabean)

Loading