Purwakarta | Detak Media.com
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, didampingi Kabag Log Polres Purwakarta KOMPOL Acep Hasbuloh, melaksanakan pengecekan ruang pelayanan masyarakat di Mako Polres Purwakarta pada Jum’at, 28 November 2025.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelayanan publik, seperti pelayanan SKCK, SPKT, hingga ruang pengaduan masyarakat, berjalan dengan baik dan sesuai standar pelayanan Polri. Kapolres meninjau secara langsung kondisi fasilitas, kenyamanan ruang, serta kesiapan personel dalam memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan humanis.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan Polri Presisi yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, Polres Purwakarta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelayanan dilakukan dengan senyum, sapa, salam, sopan, santun, ramah dan humanis, sehingga membuat warga masyarakat merasa nyaman. Semua pelayanan publik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ucap AKBP Anom.
Ia menyebut, komitmen Polres Purwakarta adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait pelayanan publik dan dipastikan tidak ada pungli. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya Call Center 110, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian. Petugas yang berjaga akan mencatat informasi dari penelepon dan segera mengoordinasikan dengan unit terkait untuk melakukan tindakan di lapangan. Hal ini memungkinkan respon yang lebih cepat dan efektif terhadap ancaman keamanan atau kebutuhan bantuan.
“Manfaat program call center 110 polri ini adalah, Akses lebih Mudah karena Masyarakat dapat dengan mudah menghubungi Call Center Polri untuk mendapatkan bantuan atau informasi, dan Peningkatan Keamanan Dengan adanya Call Center Polri, masyarakat dapat melaporkan kejadian atau pengaduan yang dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
AKBP Anom menambahkan, Selain sebagai saluran pelaporan, Call Center 110 juga berfungsi sebagai media komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian.
“Petugas dapat memberikan arahan langsung terkait tindakan awal yang harus dilakukan masyarakat sambil menunggu bantuan datang. Ini sangat membantu, terutama dalam situasi panik atau darurat yang membutuhkan bimbingan segera,” Pungkasnya. (Anggiat. Htb)
![]()
