Asahan | Detak Media.com
Pengerusakan Alat alat permainan ketangkasan yang dilakukan mengatasnamakan emak emak pengajian pada hari Selasa 28 Oktober 2025 yang lalu dijalan Diponegoro dan jalan Kartini berbuntut dengan ditangkapnya Al (34) warga Tebing Kisaran kecamatan Kisaran Barat.
Menurut stbl yang diterbitkan Polisi, LP/B/891/XI/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 6 November 2025.
Disangkakan melanggar pasal 170(1) KUHPidana, (diduga keras telah melakukan tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang orang lain).
Menurut keterangan Al pada wartawan disel Polres Asahan bahwa dirinya ditangkap atas tuduhan ikut melakukan pengerusakan yang dilakukan emak-emak yang mengatasnamakan dari pengajian dilokasi ketangkasan tembak ikan yang dijalan Diponegoro dan jalan Kartini Pada hari Selasa 28 Oktober 2025, tapi saya dituduh yang melakukan pengerusakan Alat-alat ketangkasan yang dijalan Diponegoro kisaran.
“Jujur bang saya tidak berada ditempat dan tidak ada ikut di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ditempat terpisah informasi didapat dari sumber yang dipercaya bahwa Al (34) melakukan Transfer dana ke pada seseorang tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap atas kasus yang sama.
Lain lagi suara-suara di masyarakat bahwa Al sebagai kordinator massa dan membagi uang bagi mereka yang ikut melakukan pengerusakan Alat-alat ketangkasan tembak ikan yang dijalan Diponegoro.
ZA (56) seorang tokoh pemuda ditemui wartawan di sebuah warung di kota kisaran (2/12) mengatakan seputar ditangkapnya AL, “Kita heran terhadap kinerja ke Polisian kita ini, yang jelas-jelas bahwa permainan ketangkasan tembak ikan itu adalah judi kenapa dibilang bukan judi. Kalau memang itu bukan judi, jangan hanya AL saja yang ditangkap. Tangkap semua emak-emak yang ikut melakukan pengerusakan.”
“Polisi sudah mengantongi nama seperti, B warga Air Batu dan TA warga Air Joman. B sebagai pemberi dana dan TA yang membagikan uang ke para emak-emak yang melakukan aksi pengerusakan. Sama saja dengan Al, kenapa mereka tidak ditangkap,” tambah ZA dengan nada geram.
Dan menurut informasi Polisi / Penyidik telah mengantongi 2 nama B dan TA, segera tangkap, jangan satu orang ditangkap dalam kasus yang sama padahal kedua orang ini telah diketahui alamat dan tempat tinggalnya, pungkas ketua LSM GEMMAKO.
Pihak Penyidik di konfirmasi wartawan via SMS WA mengatakan mereka telah sesuai prosedur dalam melakukan tugasnya, sesuai izin dari Pemerintah bahwa mesin tembak ikan itu adalah sejenis permainan ketangkasan bukan judi dan mesin itulah yang dirusak mereka.
Jadi pemiliknya melapor dan kita lakukan penyelidikan setelah itu kita lakukan penahanan, untuk nama yang lain yang terlibat masih kita lakukan penyelidikan, meminta media bersabar. (Agustua Panggabean)
![]()
