Tanggamus – Detak Media.com
Mendapatkan informasi dari orangtua siswa terkait adanya dugaan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar), wartawan media ini melalui saluran ponsel konfirmasi Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Way Halom Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Dalam penjelasannya kepala sekolah mengatakan “Pak informasi ini dari siapa, karena saya tidak pernah mengadakan atau mengambil potongan dana PIP dan dana PIP ini sudah satu tahun tidak caiir, saya juga tidak pernah ngambil potongan, “ucapnya Kepsek melalui handphone.
Namun setelah dua jam dari konfirmasi kepada Kepsek SDN 1 Way Halom, Awak media di telpon dari nomor +62 813-6809-70XX yang tertulis nama M. Jaini mengatakan, “Bang saya Ketua Komite SDN 1 Way Halom, tadi kata Kepala sekolah habis nelp dia, dan begini bang, terkait pungutan iuran Rp. 75,000.- dari murid itu bukan Kepala sekolah, tapi itu dari kami Komite serta guru, kegunaannya untuk buat pagar sekolah, “tutur nya Ketua Komite.
Lanjut nya Ketua Komite, “Pembangunan pagar sekolah itu sudah mau jadi dalam pengerjaannya, dan saya minta bang, engak usah diteruskan beritanya, karena itu engak ada hukumnya, “ujarnya Komite sekolah.
Dengan adanya penyampaian Ketua Komite, awak media menjawab, Bang iziin, kami hanya mendapatkan informasi terkait ada dugaan pemotongan dana PIP dan klarifikasi terhadap informasi yang kami dapat dan menaikkan beritanya, dari apa yang kami dengar, apa yang kami lihat, terkait masalah hukum itu bukan ranah kami sebagai jurnalis, dan salah apa engak nya terkait itu, bukan pula kami yang menindak lanjuti, “jelasnya awak media
Secara umum, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya karena pendidikan dasar dibiayai oleh pemerintah. Namun, sekolah negeri bisa menerima sumbangan sukarela dari orang tua/wali atau pihak lain, asalkan tidak bersifat wajib dan tidak mengikat, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan hukum Peraturan seperti Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan secara tegas melarang pungutan.
Ketentuan Tentang Komite tersebut, di tegaskan dalam pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 yang menyatakan, bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektip dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Pungutan Tidak boleh dilakukan karena sekolah negeri sudah dibiayai pemerintah.
Dengan adanya informasi yang disampaikan ketua komite kepada awak media terkait pungutan iuran sebesar Rp 75.000 dari murid, wartawan media ini akan melakukan konfirmasi kepda kepala dinas pendidikan, apakah menyetujui mengenai hal tersebut. (Masri)
![]()
