Purwakarta| Detak Media.com
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom hadiri Upacara Pembukaan Program Retreat APDESI se-Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 yang digelar di Wisata Saung Hibar, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dan diikuti oleh unsur Forkopimda, OPD terkait, serta para Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Sekitar 500 peserta dan tamu undangan hadir dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam upacara tersebut: Dandim 0619/Purwakarta Letkol Inf Ardha Cairova Pariputra, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, Kepala DPMD Purwakarta Rustaman Arifin, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, H. Helmi Setiawan, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Hadyanto Purnama, Kapolsek Kiarapedes, IPDA Nopian Firmansyah, Camat Kiarapedes, Ketua APDESI Purwakarta Deden, Para perwira Kodim 0619/Purwakarta, Para Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta, Tim Kesehatan RS Holistik Pondok Salam.
Pada kegiatan tersebut, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh program retreat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut AKBP Anom, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam pembangunan di tingkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan retreat ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta,” Harap AKBP Anom.
Sementara, Dalam amanat Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang juga selaku inspektur upacara menyampaikan bahwa Program Retreat APDESI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme Kepala Desa.
Ia menegaskan bahwa desa hari ini memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan menyelesaikan program pembangunan desa secara lebih optimal,” Ucap Om Zein, sapaan Akrab Bupati Purwakarta itu.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta perencanaan pembangunan desa yang partisipatif sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Upacara pembukaan berlangsung dengan lancar, dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, penyematan tanda pelatihan kepada peserta retreat secara simbolis, penyampaian amanat Bupati, dan ditutup dengan doa. (Anggiat. Htb)
![]()
