Belitung | Detak Media.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang November hingga Desember 2025. Dalam rangkaian operasi ini, tujuh tersangka berinisial IM, AL, SN, HM, DF, TG, dan EN berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Belitung.

Kasus pertama terjadi pada 12 November 2025

Tersangka berinisial IM ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Perawas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10,86 gram sabu, enam paket plastik klip, satu gumpalan tisu berisi sabu, alat hisap, serta barang bukti tambahan yang ditemukan di rumah tersangka di Komplek Guru Aik Serkuk.

Kasus kedua terjadi pada 21 November 2025

Tersangka berinisial AL ditangkap di Jalan Keramika Dalam, Desa Lesung Batang. AL mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Juragan untuk mengambil dan menempelkan paket sabu di lokasi tertentu. Polisi mengamankan 16,89 gram sabu yang disimpan dalam plastik bening, potongan kertas berkode, hingga bungkus minuman di sepeda motor tersangka.

Kasus ketiga terungkap pada 26 November 2025
Dua perempuan berinisial SN dan HM diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Baik, Desa Aik Pelempang Jaya. Mereka berperan membantu menimbang dan memaketkan sabu sebelum diedarkan. Polisi menyita 0,11 gram sabu, plastik klip, timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan lainnya. Seorang laki-laki berinisial MD, yang diduga pemilik sabu, melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Kasus keempat terjadi pada 1 Desember 2025
Dua tersangka berinisial DF dan TG ditangkap di rumah kontrakan Jalan Gatot Subroto Gang Miun. Dari penggeledahan, ditemukan 0,22 gram sabu, 900 butir Trihexyphenidyl, serta 300 butir obat tanpa merek, berikut dengan alat hisap sabu dan barang bukti pendukung lainnya.

Kasus kelima diungkap pada 5 December 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang tersangka berinisial EN ditangkap di Jalan Musa Dalam, Desa Aik Rayak, setelah menerima perintah mengambil paket sabu sesuai peta lokasi dari seorang pengendali bernama Jhon Rambu. Petugas menyita 7,80 gram sabu dari tiga bungkusan yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H, menyampaikan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah Belitung. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pemakai, hingga yang memaketkan sabu. Upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Belitung menegaskan komitmennya menjaga wilayah Belitung dari ancaman narkotika dan terus mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

Layanan Pengaduan Satresnarkoba Polres Belitung: 0896-2029-9909. (Tomy)

Loading