Kisaran | Detak Media.com

Sidang perkara konservasi satwa dilindungi dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan atas perkara ini dijadwalkan dibacakan majelis hakim pada 15 Desember 2025.

Dalam berkas tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyebut barang bukti berupa 9 kotak kardus rokok berisi trenggiling, 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto 858,3 kg, serta sejumlah telepon genggam dan flashdisk hasil forensik digital. Seluruh barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 1179 C?? dirampas untuk negara.

Dalam tuntutan juga dicantumkan hasil analisis digital forensic menggunakan Oxygen Forensic terhadap beberapa telepon genggam milik terdakwa dan pihak terkait. Data percakapan, foto, dan dokumentasi lain yang tersimpan dalam perangkat tersebut dilampirkan ke dalam berkas perkara.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dengan tuntutan ini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada 15 Desember 2025, menjadi penentu nasib terdakwa sekaligus pesan tegas terhadap kejahatan konservasi satwa dilindungi. Jadwal lengkap, tuntutan dan persidangan dapat diakses melalui SIPP PN Kisaran. (Agustua Panggabean)

Loading