Asahan | Detak Media.com

Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang kurir bernama Deni Suyana, 32 tahun, warga Pekanbaru, ditangkap saat membawa 8 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Selasa (9/12/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam pemaparan konferensi persnya, Jumat (12/12/2025), menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Lampung. Tersangka yang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander BK 1963 ZV berhasil dihentikan dan digeledah oleh petugas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan GUAN YIN WANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 8.000 gram. Paket tersebut disimpan di bagian pintu kendaraan yang dikendarai tersangka,” ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan mengungkap Deni membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial U. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setelah barang haram itu berhasil tiba di Lampung. Tersangka juga mengakui ini merupakan kali kedua ia melakukan pengantaran sabu dengan rute yang sama.

“Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Ia mengaku menerima pekerjaan ini sebagai tambahan penghasilan,” ucap AKBP Revi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Asahan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Asahan. Dengan total barang bukti yang disita, polisi menyebut penggagalan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Asahan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tutur AKBP Revi.” (Agustua Panggabean)

Loading