Asahan | Detak Media.com
Dalam Pers Realease pada Jumat (12/12) bertempat di ruang aula Kejaksaan Negeri Kisaran. Kepala Kejaksaan Mochamad Judhy Ismono SH, MH didampingi kasie Intel H Manurung SH mengatakan bahwa “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala kejaksaan Negeri Asahan Nomor Print :12/1.2.23/F.d.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka MI dan tersangka RS.
Dari hasil Tim Penyidik telah sesuai dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, telah menemukan 2 (dua) alat bukti (saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk serta keterangan tersangka).
Tersangka MI (35) selaku Mantan Mantri di salah satu Bank Plat merah di unit Imam Bonjol Kisaran.
Sejak Januari sampai dengan September 2022 telah melakukan:
- Bersama-sama dengan tersangka WP (Mantan Ka unit) yang sudah ditahan terlebih dahulu (9/12) dan tersangka TAS (Mantri) melakukan pinjaman fiktif terhadap 38 debitur.
- Bersama tersangka lain menggunakan uang hasil realisasi pinjaman fiktif untuk membuka usaha bersama pihak ke 3, Abdullah Siregar usaha ternak burung puyuh, dan juga membuka usaha ternak ayam bersama pihak ketiga berinisial Aridas.
- Bersama Tersangka TAS dan tersangka RS merekayasa informasi data analisis usaha debitur, padahal debitur tidak memiliki usaha yang dapat diberikan fasilitas KUR.
- Tersangka mengorganisir dan melakukan pencairan atau realisasi pinjaman melalui Costumer Service dan melakukan penarikan melalui teller tanpa kehadiran para debitur.
- Para debitur yang berjumlah 23 yang diprakarsai tersangka MI dapat merealisasikan dana sebesar Rp 1.725.000.000.
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Asahan bahwa untuk tersangka RS (41) selaku pihak external keterlibatannya.
- Bersama tersangka TAS (Mantri) dan tersangka MI (Mantri) turut membantu mencari debitur dengan modus uang bantuan dari Pemerintah.
- Tersangka menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan KK serta dokumen legalitas berupa izin usaha.
- Tersangka mengatur dan menyiapkan tempat usaha milik orang lain untuk di foto oleh tersangka TAS dan tersangka MI keduanya Mantri.
- Untuk membantu mencari para debitur dan menyiapkan kelengkapan dokumen fiktif para debitur tersebut tersangka TAS (Mantri) memberi imbalan Rp 3000.000.
Selanjutnya menurut Mochamad Judy Ismono SH, MH, atas perbuatan para tersangka Negara telah dirugikan sebesar Rp 2.443.675.992 (Dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagai mana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan untuk 20 hari kedepan para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, pungkasnya sekalian menutup acara realease. (Agustua Panggabean)
![]()
