Belitung Timur | Detak Media.com

Gabungan Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur Dan Polsek Kelapa Kampit yang dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Kampit Iptu JR Manungkalit bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak kejadian, tiga pelaku berhasil dibekuk.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Warkop KD, Dusun Penirukan I, Desa Mayang, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Prendi (31 Th), warga Selinsing, yang sehari-hari berdomisili dan bekerja di Kecamatan Kelapa Kampit sebagai buruh harian lepas.

Polsek Kelapa Kampit yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kelapa Kampit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun akibat luka berat yang dialami korban, terutama di bagian kepala dan dada, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe,SH,SIK,MH,MM, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat berkat koordinasi lintas unit dan respons cepat dari tim di lapangan.

Begitu menerima laporan adanya pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari empat jam, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe SH,SIK,MH,MM,saat konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Sabtu sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni BA (34), MS alias Heri (35), dan AM alias Adi (33).

Ketiganya merupakan buruh harian lepas dan diketahui berdomisili di Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan botol.

Pelaku memukulkan botol bir ke arah kepala korban sehingga menyebabkan korban pingsan. Pelaku merasa kurang puas lalu batu dipukulkan ke arah dada korban. Korban sempat dilarikan ke puskesmas kelapa kampit namun akibat luka berat yang dialami korban, terutama di bagian kepala dan dada, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ini adalah tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami menegaskan bahwa Polres Belitung Timur akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi, Tim Gabungan Polres Belitung Timur berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Dusun Arab 2, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar.

Ketiganya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu yang terdapat bercak darah, pecahan botol bir warna hijau, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, serta satu celana pendek warna hitam.

Kejadian ini terjadi karena Pelaku tersinggung sebab korban menanduk kepala salah satu pelaku dan memukul pelaku Dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Belitung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tomy)

Loading