Subang | Detak Media.com

Perusahaan pengembang properti untuk kawasan industri, PT Semesta Cipta Internasional (SCI), mengumumkan menyewa tanah milik PT Agrawisesa Widyatama di Kedawung dan Karangmukti, Subang, Jawa Barat.

Dalam pengumuman bertanggal Senin, 8 Desember 2025, akta Perjanjian Sewa Menyewa telah disepakati pada akhir pekan lalu, 4 Desember 2025 di hadapan notaris Janty Lega, di Jakarta.

Melalui perjanjian tersebut, PT Agrawisesa Widyatama selaku pemilik dan pemberi sewa menyerahkan hak sewa atas lahan seluas 178.810 meter persegi yang berada di Desa Kadawung dan Desa Karangmukti, Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tanah yang disewakan itu merupakan bagian dari tiga bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan, masing-masing dengan nomor sertipikat 101/Kadawung, 724/Karangmukti, dan 726/Karangmukti yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Perusahaan membuka kesempatan bagi masyarakat atau pihak berkepentingan untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, atau klaim terkait keabsahan maupun pelaksanaan transaksi tersebut.

“Apabila terdapat keberatan, sanggahan, dan/atau klaim terkait dengan keabsahan dan pelaksanaan atas transaksi sewa menyewa tersebut, maka harap untuk menyampaikan hal tersebut disertai dengan bukti-bukti sah dan dasar mengenai hal tersebut kepada Direksi PT Semesta Cipta Internasional, selambat-lambatnya tidak lewat dari 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman,” dikutip dari pengumuman di Neraca.

Entitas Semesta Cipta Internasional menyebut apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, perusahaan menganggap tidak terdapat klaim atau kepentingan pihak ketiga atas pelaksanaan transaksi sewa lahan tersebut.

Dalam laporan Bisnis sebelumnya, nama PT Agrawisesa Widyatama muncul dalam perkara transaksi tanah dengan Wika Beton pada 2016. Meski demikian, laporan keuangan Wika Beton menunjukkan nomor surat tanah yang berbeda dengan objek sewa perusahaan properti itu. (Anggiat. Htb)

Loading