Belitung Timur | Detak Media.com

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Belitung Timur terus berkomitmen meningkatkan keamanan di jalan raya. Pada Minggu (29/12/2025), personel Sat Lantas melaksanakan aksi preventif berupa pemasangan stiker pembias cahaya (reflektor) pada kendaraan roda enam (R6) serta sosialisasi penggunaan lampu utama bagi pengendara roda dua (R2).

Kegiatan ini difokuskan di dua titik strategis, yakni Jalan Raya Manggar – Gantung dan Jalan Tengah Tanjung Pandan – Manggar, Kecamatan Manggar.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Laury Tessalonica Lawdia, S.Tr.K., S.I.K. seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F. Dalimuthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar dan kendaraan roda dua.

Pemasangan stiker pembias cahaya ini sangat krusial, mengingat kendaraan roda enam seringkali memiliki dimensi besar yang sulit terlihat dalam kondisi gelap. Dengan adanya stiker ini, aspek visibilitas menjadi lebih maksimal sehingga pengendara lain dapat lebih waspada,” ujar AKP Laury.

Dalam aksi tersebut, petugas secara langsung menempelkan stiker pembias cahaya pada bagian belakang kendaraan besar (R6). Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan tersebut terlihat jelas oleh pengendara lain, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk dengan jarak pandang terbatas.

Selain menyasar kendaraan besar, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara motor terkait pentingnya menyalakan lampu utama, baik pada siang maupun malam hari. Hal ini sesuai dengan aturan lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan sesama pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, Polres Belitung Timur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan pribadi demi mewujudkan terciptanya Kamtibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah Negeri Laskar Pelangi. (Tomy)

Loading