Belitung Timur | Detak Media.com

Terpantau aktivitas terus menerus tetap masih beroperasi seperti biasa nya.Paparan debu timah terutama yang mengandung timbal (Pb), bersifat sangat beracun dan dapat menyebabkan kerusakan serius dan permanen pada berbagai organ tubuh manusia.Timbal adalah neurotoksin kuat Pada anak-anak, paparan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada perkembangan otak, mengganggu fungsi belajar, memori, dan perhatian, serta menyebabkan masalah perilaku.

Pada orang dewasa, dapat menyebabkan sakit kepala, kelelahan, iritabilitas, kerusakan saraf perifer (kelemahan jari, pergelangan tangan, atau pergelangan kaki), dan dalam kasus parah, ensefalopati (gangguan fungsi otak), kejang, koma, dan bahkan kematian.

Akumulasi timbal dalam tubuh merusak fungsi ginjal dan dapat berujung pada penyakit ginjal kronis atau gagal ginjal.Gejala awal keracunan timbal sering kali mencakup gangguan gastrointestinal seperti kehilangan nafsu makan (anoreksia), mual, muntah, sakit perut, dan sembelit.

Menghirup debu anorganik seperti debu timah secara spesifik dapat menyebabkan penyakit paru kerja yang disebut stannosis.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, telah mengeluarkan arahan tegas agar aktivitas “meja goyang” (alat pencuci bijih timah) dihentikan dari kawasan pemukiman warga.

Pemilik meja goyang diminta untuk memindahkan usaha mereka dari area pemukiman ke lokasi yang telah ditentukan atau dilokalisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur.

Batas waktu yang diberikan kepada pemilik usaha untuk pindah secara mandiri adalah hingga 31 Desember 2025.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk melakukan penertiban paksa. Bupati menyatakan akan memberikan teguran hingga tiga kali sebelum tindakan tegas diambil.

Penertiban ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengingat adanya kekhawatiran terkait dampak kesehatan dari aktivitas tersebut, seperti potensi risiko kanker paru-paru yang tinggi.

Mengabaikan arahan bupati yang menimbulkan polusi udara dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama jika pelanggaran tersebut disengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kerusakan lingkungan yang signifikan.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang diperkuat oleh peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan UU PPLH, sanksi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Meja goyang” adalah alat yang digunakan untuk memisahkan bijih timah dari pasir dan mineral ikutan lainnya, yang banyak dioperasikan oleh warga di Belitung Timur sebagai bagian dari kegiatan penambangan timah rakyat. Pemkab Belitung Timur sendiri sebelumnya telah berupaya melegalkan dan menata ulang aktivitas ini, namun lokalisasi dari pemukiman tetap menjadi prioritas.

Namun yang terjadi di lapangan hingga sampai saat ini  justru pemilik meja goyang tidak menghirau kan dan merasa anteng anteng saja.terkesan kebal hukum.hinggah berita ini di tayang kan,awak media sedang berupaya untuk konfirmasi ke SATPOL PP Belitung timur. (Tomy)

Loading