Medan | Detak Media.com

Pengadilan Tinggi Medan akhirnya menjatuhkan putusan banding terhadap perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar. Dalam amar putusan Nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN yang dibacakan Selasa (10/2/2026), majelis hakim memutuskan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, sekadar mengenai penjatuhan pidana. Dalam amar lengkapnya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara. Sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling dengan berat 320 kilogram diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola dan dimanfaatkan guna kepentingan pendidikan dan penelitian. Sejumlah barang lain yang turut dirampas adalah tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 COB, serta hasil forensik digital berupa print out percakapan, data extraction, dan dua flashdisk berisi imaging percakapan antar pelaku.

Putusan ini lahir dari kasus besar perdagangan sisik trenggiling yang diungkap di Asahan pada 2025. Alfi Hariadi Siregar disebut sebagai otak pelaku bersama sejumlah rekannya. Barang bukti yang disita mencapai ratusan kilogram sisik trenggiling, menunjukkan skala besar kejahatan ini. Trenggiling sendiri merupakan satwa dilindungi yang populasinya semakin terancam akibat perburuan ilegal. Sisiknya banyak diburu untuk pasar gelap internasional, sehingga perdagangan ini dianggap sebagai kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian satwa.

Putusan banding PT Medan ini menegaskan bahwa terdakwa tetap bersalah, namun hukuman dikurangi dari putusan PN Kisaran sebelumnya yang menjatuhkan sembilan tahun penjara. Perubahan hukuman ini menimbulkan refleksi publik tentang konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keseimbangan ekosistem dan integritas aparat negara.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Sudah seharusnya oknum tersebut dipecat dengan tidak hormat, bukan malah dilindungi dan dipekerjakan kembali menjadi anggota kepolisian. Di sini diuji ketegasan Polres Asahan untuk menegakkan hukum bagi anggota yang melakukan kejahatan yang sudah divonis hakim. Kalau hal ini terjadi, sudah rusak hukum di NKRI dan nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi jelek di masyarakat, ujar praktisi hukum yang tidak ingin namanya dipublikasikan di sebuah kafe di Kota Kisaran. (Agustua Panggabean)

Loading