Babel | Detak Media.com

Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM Desa Air Anyir Kabupaten Bangka akhirnya membuahkan hasil hukum yang tegas.

Setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung, tiga orang yakin Ma (48), Sa (30) dan Ha (51) akhirnya resmi dilakukan penahanan dirutan Polda Babel.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan mengatakan ketiga orang ini diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.

Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” kata Rivai Arvan melalui keterangan yang diterima.

Atas perbuatan tersebut, terhadap para tersangka dikenakan pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan penahanan ketiga pelaku tersebut.

Benar, itu informasi yang kita terima dari Pak Direskrimum,” kata Agus.

Agus menuturkan, ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tomy)

Loading