Purwakarta | Detak Media.com
Wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Purwakarta melalui respons cepat dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui Satgas Gakkum Ops Ketupat Lodaya 2026, jajaran Polres Purwakarta mengamankan seorang terduga pelaku KDRT pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
Penanganan ini dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah salon di Jalan Raya Cibatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial G diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial S, yang merupakan istrinya.
Dari kronologis kejadian, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan sebanyak beberapa kali yang mengenai bagian wajah korban, hingga mengakibatkan luka lebam pada bagian mata dan bibir. Aksi tersebut dipicu oleh emosi pelaku yang merasa kesal karena korban tidak memberikan kabar saat berada di luar rumah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas segera melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, melakukan interogasi terhadap pihak terkait, hingga mengamankan terduga pelaku guna proses lebih lanjut. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi sehat.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi menegaskan bahwa pihaknya akan selalu sigap dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak kekerasan.
“Polres Purwakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, termasuk dalam lingkup rumah tangga, menjadi perhatian serius kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Enjang.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam setiap penanganan perkara, termasuk memperhatikan kondisi korban serta situasi yang berkembang di masyarakat.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, korban juga telah membuat pernyataan tidak akan melanjutkan laporan atas peristiwa yang dialaminya. Meski demikian, Polres Purwakarta tetap melakukan langkah-langkah kepolisian sebagai bagian dari respons terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
“Langkah cepat yang dilakukan Polres Purwakarta ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polri hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan selama Operasi Ketupat Lodaya 2026, tetapi juga dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucap Enjang. (Anggiat. Htb)
![]()
