Belitung Timur | Detak Media.com

Kepedulian menyampaikan Keresahan Masyarakat THM Buka sampai jam 03.00wib khusus nya ( KAFE DL ) yang letak nya di desa mudong mirang ,Saat di mintai keterangan di lokasi tersebut BN yang di kutif awak media Atas wawancara di TKP (tempat hiburan malam) “THM”.

Kami sangat menunggu APH polres beltim langkah cepat dan responsif Laporan warga atau pun masyarakat menunjukkan bahwa kepolisian benar-benar hadir di tengah masyarakat dan APH tidak Tutup Mata membiarkan keresahan publik berkembang tanpa penanganan,” ujar warga BN kepada awak media ketika di konfirmasi. Jum,at malam (29/05/2026).

Menurutnya, tindakan tegas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga moralitas, ketertiban sosial, serta marwah Wilayah khusus mudong mirang kabupaten belitung timur sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai budaya dan agama.

Ia juga menegaskan kesiapan masyarakat untuk bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Kami selaku masyarakat siap mendukung penuh aparat penegak hukum. Jangan sampai daerah belitung timur ini tercoreng oleh aktivitas yang merusak tatanan sosial dan nilai kearifan lokal. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui pemberitaan menjadi sinyal kuat Segara Aparat Penegak hukum Ambil Langkah tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran tempat hiburan malam norma di ruang publik. Hal tersebut, Meresahkan warga setempat lanjutnya, penting untuk mencegah anggapan bahwa pelanggaran norma dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum tandasnya.

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Tomy)

Loading