Belitung Timur | Detak Media.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belitung Timur, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan, keputusan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni DW, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta HYN, staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Penetapan ketiganya didasarkan pada hasil penyidikan yang didukung oleh pemeriksaan para saksi, keterangan ahli, dokumen-dokumen terkait, serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp17.661.595.940 yang terbagi ke dalam 63 paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan.

Tim Penyidik memperoleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi serta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Tim Penyidik juga memperoleh fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Ia menjelaskan, tersangka DW diduga menjadi pihak yang mengendalikan seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan pembayaran. Penyidik juga menduga DW melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengarahkan penunjukan penyedia tertentu, serta tetap memproses pembayaran terhadap pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai kontrak.

Sementara itu, IW diduga berperan membantu penyusunan dan kelengkapan berbagai dokumen administrasi pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.

Sedangkakan HYN diduga membantu pihak penyedia dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi, menyusun dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen administrasi pertanggungjawaban pekerjaannya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan. (Tomy)

Loading