Belitung Timur | Detak Media.com

Aktivitas pengelolahan IUP PT timah yang masih aktf menjadi sorotan bagi pihak masyarakat di desa birah.terkait dugaan perusahaan mengelola lahan di IUP PT timah dengan menjadi kan kebun sawit masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

BASUS D 88 badan penelitian aset negara beserta tim melakukan investigasi di lapangan,dan mengirim kan surat konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan PT sawit yang berada di simpang pesak yang di duga mengelola lahan IUP PT timah yang masih aktf,menjadi kebun sawit,perusahaan memilih bungkam tanpa ada balasan dari pihak perusahaan 21-06-2026.

Namun perlu di ketahui,mengelola lahan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang masih aktif dapat dikenakan sanksi administratif (seperti denda dan penghentian kegiatan) serta sanksi pidana karena menggunakan lahan negara/konsesi tanpa hak.

Penegakan hukum untuk kasus alih fungsi lahan IUP PT Timah menjadi perkebunan sawit di wilayah Bangka Belitung,khusus nya di wilayah beltim simpang pesak.namun perlu kita ketahui merujuk (UU Cipta Kerja) Berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, pengusaha dapat dikenakan sanksi denda administratif dan penghentian kegiatan usaha apabila lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan.

Jika terbukti melakukan penyerobotan lahan secara ilegal (tindak pidana korporasi/perorangan) dan menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif, pelaku dapat dipidana penjara dan denda. (Tomy)

Loading

By Admin