Belitung Timur | Detak Media.com

LSM FAKTA kembali menyoroti pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan publik mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan pembangunan tersebut, kini beredar informasi bahwa seluruh aktivitas pembangunan berada di bawah tanggung jawab kontraktor yang ditunjuk oleh Pertamina.

Bagi LSM FAKTA, informasi tersebut bukanlah akhir dari persoalan, melainkan justru memperjelas bahwa pemerintah harus segera mengusut siapa yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pembangunan, termasuk dugaan kerusakan fasilitas umum serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang saling melempar tanggung jawab ketika proyek yang sedang berjalan telah menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Kalau memang benar pekerjaan dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk Pertamina, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi jangan sampai alasan tersebut dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Siapa pun pelaksananya, apabila terjadi pelanggaran atau kerugian terhadap masyarakat, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ade Kelana.

LSM FAKTA mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor memang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis pekerjaan. Namun hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemilik proyek maupun pihak pemberi pekerjaan dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, standar teknis, dan prinsip kehati-hatian.

Dugaan Kerusakan Pipa PDAM Harus Diusut

LSM FAKTA menilai pecahnya jaringan pipa PDAM yang mengakibatkan terganggunya distribusi air bersih kepada masyarakat merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa.

Apabila kerusakan tersebut terbukti diakibatkan oleh aktivitas pembangunan SPBU, maka pihak yang bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan, memperbaiki seluruh kerusakan, serta memberikan ganti kerugian sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Air bersih merupakan pelayanan dasar. Siapa pun yang menyebabkan kerusakan wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujar Ade Kelana.

Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selain itu, LSM FAKTA juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi proyek.

Berdasarkan dokumentasi video yang diterima LSM FAKTA, diduga sejumlah pekerja melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi kerja, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Apabila kondisi tersebut benar, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Keselamatan pekerja bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Jangan sampai proyek terus berjalan sementara para pekerjanya justru bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Ade Kelana.

LSM FAKTA meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi terhadap penerapan K3 pada proyek tersebut.

Audit Seluruh Perizinan

LSM FAKTA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur agar tidak menutup mata terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Seluruh aspek legalitas pembangunan harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha berbasis risiko, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan apabila dipersyaratkan, hingga seluruh persetujuan teknis lainnya.

Pemerintah tidak boleh membiarkan suatu pembangunan tetap berjalan apabila masih terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau memang seluruh izin telah lengkap dan sesuai aturan, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal maupun perusahaan besar,” ujar Ade Kelana.

LSM FAKTA mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, PDAM, serta seluruh instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit terpadu terhadap pembangunan SPBU tersebut, meliputi:

▪︎ Audit seluruh legalitas dan perizinan pembangunan.
▪︎ Pemeriksaan penyebab pecahnya jaringan PDAM serta penetapan pihak yang bertanggung jawab.
▪︎ Pemeriksaan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
▪︎ Evaluasi terhadap pengawasan pemerintah selama proses pembangunan berlangsung.
▪︎ Penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran administrasi, teknis maupun ketentuan keselamatan kerja.

LSM FAKTA menegaskan bahwa investasi sangat penting bagi pembangunan daerah. Namun investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum, keselamatan pekerja, perlindungan fasilitas umum, maupun hak-hak masyarakat.

Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan. Siapa kontraktornya, siapa pemberi pekerjaannya, siapa pengawasnya, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum, serta bagaimana legalitas pembangunannya harus dijelaskan kepada publik. Jangan ada satu pun pihak yang bersembunyi di balik kontrak kerja untuk menghindari tanggung jawab hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tutup Ade Kelana. (Tomy)

Loading

By Admin