Belitung Timur | Detak Media.com
Jumat tanggal 18 September 2026 pelapor Sdri MASTUTI BAHTIN sedang tidur dikamar rumahnya yang beralamat Gang Muis Rt 004 Rw 002 Desa Lalang Kec Manggar Kab. Belitung Timur. kemudian sekira pukul 01.30 Wib hari sabtu tanggal 19 September 2026 korban terbangun dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang dari balik jendela sedang mengambil handphone korban dan melihat bahwa 1 (satu) unit handphone VIVO Y19 S warna biru dengan nomor IMEI 1 : 863986086223415 IMEI 2 : 863986086223407 milik korban telah di curi kemudian korban teriak dan pelaku kabur sambil membawa handphone milik korban, setelah kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Polsek Manggar tanggal 19 September 2026.
Kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah ).
PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA :
Tanggal 20 September 2026 sekira 13.00 Wib unit reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Lalang Polsek Manggar telah mengamankan 1 (satu) orang anak – anak berjenis kelamin laki laki usia 14 Tahun yang diduga pelaku pencurian TKP Dirumah Sdri MASTUTI BAHTIN dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19 S warna biru.
Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku bahwa telah melakukan pencurian di 9 TKP yang berada di wilayah Desa Lalang dan Desa Lalang Jaya dengan barang bukti :
– 4 tabung gas satu unit handphone merek Samsung Galaxy A24 warna silver.
– 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19 S warna biru.
– 1 (satu) unit handphone Samsung A34 5G warna hitam (masih dipenadah).
– 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru (masih dipenadah).
– Pencurian uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
IDENTITAS TERLAPOR :
Nama : GAK (inisial)
T.T.L : 14 tahun
Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kecamatan Manggar
IDENTITAS PELOPOR
Nama : MASTUTI BAHTIN
T.T.L : Manggar, 10-12- 1959 / 66 Tahun
Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Gang Muis Rt 004 Rw 002 Desa Lalang Kec Manggar Kab Belitung Timur.
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN :
– 4 (empat) tabung gas 3 kg
– 1 (satu) unit handphone unit handphone merek Samsung Galaxy A24 warna silver.
– 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19 S warna biru
– 1 (satu) unit HP samsung warna silver
– 1 (satu) unit HP vivo warna biru
Kanit Reskrim polsek manggar H.M Siregar seizin kapolsek manggar. Tindakan yg dilakukan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anak berhadapan dengan hukum.
Himbauan kepada masyarakat apabila adanya menjadi korban pencurian dirumah untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang supaya pihak kepolisian mendapat informasi sekecil apapun ke polcek setempat untuk cepat melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian yg terjadi di lingkungan masyarakat. (Tomy)
![]()
