Purwakarta | Detak Media.com
Upaya mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta.
Melalui Unit Jatanras, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga menyasar kendaraan roda dua di sejumlah wilayah.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan berkelanjutan yang berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Salah satu perkara terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah garasi rumah di Kampung Raharja, Desa Raharja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Korban mengetahui sepeda motornya telah hilang ketika hendak menggunakannya pada pagi hari. Kendaraan diduga diambil dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat yang biasa dikenal sebagai kunci palsu atau kunci leter T.
Perkara lainnya terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan SPPG Sukamanah 1, Kampung Rancasuni, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Korban yang memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci kemudian mendapati kendaraannya telah hilang, termasuk satu unit telepon seluler yang berada di dalam bagasi kendaraan.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan tiga terduga pelaku berinisial H, B, dan Y pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Dalam perkara tersebut, H dan B diduga berperan sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil kendaraan, sementara Y diduga berperan sebagai joki yang mengantarkan pelaku sekaligus membawa kendaraan hasil kejahatan.
Modus yang diduga digunakan adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astag atau kunci T. Modus tersebut menyasar kendaraan yang ditinggalkan di lokasi tertentu dengan kondisi pengamanan yang dapat ditembus pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku mengungkap adanya dugaan keterlibatan dalam 17 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa wilayah.
Dari jumlah tersebut, 4 TKP berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, yakni 1 TKP di Kecamatan Bojong, 2 TKP di Kecamatan Wanayasa, dan 1 TKP di Kecamatan Darangdan.
Sementara itu, 11 TKP lainnya berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, meliputi Padalarang, Lembang, Cipendeuy, dan Cikalong Wetan. Selain itu, terdapat 2 TKP di wilayah Kabupaten Cianjur.
Berbagai jenis kendaraan yang diduga menjadi sasaran antara lain Honda Beat, Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Scoopy, Honda Revo, Yamaha Mio, dan Honda CRF.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut, di antaranya empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler berbagai merek, lima buah anak kunci astag, dan satu buah kunci T.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua terduga pelaku berinisial H dan B juga diketahui diduga pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Selain mengungkap pelaku lapangan, penyidik menemukan dugaan bahwa kendaraan hasil kejahatan kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Cianjur dan Plered, Purwakarta.
Namun, proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tiga terduga pelaku. Sat Reskrim Polres Purwakarta masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lainnya, keterlibatan pihak lain, maupun pihak yang diduga berperan dalam menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya TKP lain, pihak lain yang terlibat, maupun alur peredaran kendaraan hasil kejahatan. Setiap informasi akan kami verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (Anggiat. Htb)
![]()
