Belitung Timur | Detak Media.com
Personil anggota polsek Manggar yang di pimpin oleh kapolsek Manggar AKP P. SARAGIH bersama anggota melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan Timah ilegal di pesisir pantai Olivier Dusun Ban Motor Desa Lalang Kec Manggar Kab Belitung Timur pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 wib.
Sesampainya di lokasi Kapolsek Manggar beserta anggota mendapati 3 alat tambang jenis rajuk sedang beroperasi di pesisir pantai Olivier, setelah diamankan oleh anggota kemudian pelaku penambangan ilegal di data oleh anggota yang mana pelaku penambangan merupakan warga Kecamatan Manggar.
Setelah dilakukan pendataan oleh anggota polsek manggar kemudian mendapatkan barang bukti 3 alat tambang jenis Robin suntik rajuk lengkap dengan peralatan seperti mesin,pita selang,semuanya diamankan dan dibawa ke Polsek Manggar dan para pelaku penambangan ilegal tersebut dilakukan interograsi.
Selanjutnya para pelaku penambangan ilegal dan barang bukti diserahkan kepada penyidik unit Tipidter Polres Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Manggar AKP P. SARAGIH yang didampingi Kanit Reskrim AIPDA H.M SIREGAR seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Dr HUSNI TAMRIN, S.T., S.H., M.Hum melalui media menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan, Daerah aliran Sungai ( DAS) maupun di pesisir pantai, karena melanggar undang-undang, kami Polsek Manggar akan terus memberikan himbauan secara edukatif dan penindakan hukum kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal di wilayah yang terlarang di wilayah Kecamatan Manggar. (Tomy)
![]()
