Belitung Timur | Detak Media.com

Pengaman tambang timah TI suntik kemarin sekitar pukul 16.00wib,rabu 07/10/2026 sore yang di lakukan gabungan dengan satpol PP dan kapolsek manggar wilayah belitung timur pantai lalang, akhir nya sudah aman dan tertib.

Melalui sinergi lintas instansi tersebut dalam upaya pengamanan di kawasan pesisir di harap kan dapat terus di lakukan secara berkelanjutan dan tetap mengedepankan ketertiban.

Namun di balik tambang timah ilegal tersebut aparat penegak hukum harus menelusuri siapa aktor di balik dugaan yang di lakukan kordinator lapangan dengan cara bagi MONTI, MONTI per mesin dan dugaan Fee. Dan kepada siapa Fee dan MONTI MONTI tersebut di berikan.

Ketika suasana genting seperti ini, BBM pertalite pun sangat lah susah di wilayah belitung timur, jangan sampai masyarakat kecil yang menambang tersebut yang jadi korban. Dimana tanggung jawab nya kordinator lapangan dan Fee serta MONTI MONTI timah tersebut.

Pasal 23 ayat (2) melarang secara tegas penambangan pasir, minyak, gas, serta mineral di pulau-pulau kecil apabila merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat. Pelanggaran atau perusakan di wilayah pesisir dan pulau kecil dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak yang menerima fee (setoran/pungutan) hasil tambang timah melalui koordinator lapangan (korlap) ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penerimaan dana tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang mendukung, menampung, atau memfasilitasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin. (Tomy)

Loading

By Admin