DetakMedia.Com

Setelah melalui proses panjang, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akhirnya menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Kholid Ismail didaulat sebagai ketua DPRD definitif periode 2019-2024.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang Irvansyah mengungkapkan, ada enam nama yang diajukan ke DPP PDIP untuk disaring menjadi ketua DPRD. DPP PDIP menjaring tiga nama yakni H.M.Supriyadi yang menjabat sebagai wakil ketua DPC, Akmaludin Nugraha sebagai Sekretaris DPC dan Kholid Ismail yang menjabat sebagai bendahara DPC.

Dari ketiga nama tersebut menurut Irvansyah, kemudian dilakukan fit and proper test yang meliputi psikotes dan tes kemampuan kepemimpinan. Dari nama-nama yang disaring tersebut akhirnya DPP menetapkan Kholid Ismail menjadi ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

“Tak hanya penetapan pak Kholid Ismail sebagai ketua DPRD saja, tapi DPP juga menetapkan pak Akmaludin Nugraha sebagai ketua fraksi PDIP. Mekanismenya memang begitu, ditetapkan oleh DPP,” terang Irvansyah kepada awak media saat menggelar keterangan pers, di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (12/9/2019) sore.

Irvansyah menambahkan keputusan DPP ini dituangkan kedalam surat keputusan Nomor 675/IN/DPP/IX/2019 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPP pada tanggal 10 September 2019. Keputusan ini bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap pengurus partai politik di lingkungan internal PDIP.

“Pada prinsipnya kami ini adalah petugas parpol, jadi kami harus siap diberikan jabatan apapun. Kami juga harus ikhlas menerima keputusan ini,” terang Irvansyah.

Disinggung soal mengapa Kholid Ismail yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD, padahal ia baru menjadi anggota DPRD tahun ini, sedangkan Akmaludin Nugraha yang sudah tiga periode menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, lagi-lagi Irvansyah menjawab itu keputusan DPP.

“Kami inikan hanya petugas parpol, siapapun yang diberi jabatan, tentu harus siap. Karena itu bentuk loyalitas kami kepada parpol,” terang pengurus DPP PDIP ini.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkapkan rasa syukurnya atas penunjukan dirinya pada jabatan tersebut. Dirinya akan menjalankan tugas sesuai arahan partai politik untuk ikut membuat kebijakan-kebijakan dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Pada prinsipnya kami akan menjalankan tugas dan fungsi ketua DPRD sesuai aturan yang ada. Tentu kami juga akan menjalankan tugas dan amanah parpol,” tegasnya.

Ketua DPRD Sementara Akmaludin Nugraga mengaku ikhlas menerima keputusan ketua DPP PDIP ini. Sebab dirinya menjadi kader parpol yang benar-benar dari bawah, bukan sebagai politisi karbitan. Tentunya apa yang diputuskan parpol harus manut dan ditaatinya.

“Karena ini merupakan keputusan parpol, tentu kami harus menerima dengan ihlas. Kami akan menjalakan tugas ini dengan baik,” tandasnya. (Dri)

Loading

By redaksi