Asahan | Detakmedia.com
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si mendampingi tim Komnas HAM melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati Langkat.
Kapolda Sumut bersama Dirnarkoba, Dansat Brimob dan Kabid Humas, beserta Kapolres Kapolres Langkat mendampingi Tim Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam.
Penyelidikan tersebut dilakukan di halaman belakang Kediaman Bupati Langkat yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kec. Kuala Kab. Langkat, Rabu (26/01)
Setibanya di lokasi, Kapolda Sumut bersama Tim Komnas HAM langsung menuju lokasi kerangkeng / tempat Pembinaan Warga pecandu Narkoba yang viral karena dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Bupati Langkat.
Kapolda Sumut bersama Komnas HAM berdialog dengan Pengurus warga binaan. Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada ditempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi dan tempat lainnya.
“Kita sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan,” ujar Kapoldasu.
Kapolda Sumut mengatakan berdasarkan pengakuan dari Bupati Langkat bahwa tempat tersebut adalah tempat Pembinaan bagi pecandu Narkoba dan kenakalan remaja, dan dari pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka mengatakan bahwa disana dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.
“Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM dan BNNP,” ucap Kapoldasu
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut serta pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern
“Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah di perbuat oleh bersangkutan,” pungkasnya. (Eka Ratna Dilla. SH)