Kab Bogor, Detak Media.com

Bangunan ruko yang berdiri di Perumahan Cileungsi Hijau diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dahulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah setempat dan juga ada dugaan bangunan ruko tersebut tidak sesuai dengan Site Plan Perumahan Cileungsi Hijau berdasarkan keputusan Bupati Bogor No 591.3/53/Kpt/SP/Per-UU/2014 tanggal 25 Maret 2014 terkait Site Plan di Perumahan Cileungsi Hijau yang seharusnya berupa Bangunan Rumah Tinggal.

Dugaan Bangunan ruko yang sedang dan terus dikerjakan sebanyak 7 unit sampai saat ini diduga belum memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena di lokasi pembangunan ruko tidak ditemukan plang, spanduk atau stiker yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki PPG atau bukti persetujuan PBG yang ditempatkan di lokasi bangunan Ruko.

PBG sebagai pengganti IMB sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 Tahun 2021.  PP ini merupakan tindak lanjut dari keterangan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan ini disebutkan pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain dugaan belum memiliki PBG, Ruko yang dibangun di Jalan Thata Boulevard Raya Perumahan Cileungsi Hijau tersebut ditengarai juga menyalahi peruntukan yang  lahannya tidak sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 591.3/53/Kpt/SP/Per-UU/2014 tanggal 25 Maret 2014 terkait Site Plan di Perumahan Cileungsi Hijau, yang seharusnya berupa Bangunan Rumah Tinggal (Perumahan).

Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Awak media ingin bertanya kepada pemilik bangunan, namun, Awak media hanya mendapati area pembangunan yang tertutup pintu pagar seng, tetapi dari bawah terlihat aktifitas tukang-tukang yang bekerja di atas lantai 1 Ruko yang telah selesai dicor sehingga dinding lantai 1 juga sudah  sebagian besar selesai. Mereka tidak mempedulikan  kedatangan awak media, dan para tukang terus bekerja.

Seorang Pengurus warga Perumahan Hijau yang tidak bersedia namanya ditulis, kepada awak media ini menyatakan keheranannya terkait pembangunan yang diduga tak berizin dan juga ada dugaan penyalahgunaan site plan tersebut. “Hal ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat, karena menurut warga tersebut pemilik bangunan ruko yang sedang dibangun adalah “BS” yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Jika PBG belum ada sementara bangunan sudah dikerjakan dan juga ada dugaan tidak sesuai peruntukan, justeru akan memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat, apabila hal tersebut dilakukan,” ujar warga tersebut.

Mandor yang bekerja saat dikonfirmasi terkait pemilik *BS” terkesan menghindar dengan alasan handphonenya rusak  dan tidak hapal nomor pemilik bangunan. Tetapi seorang tukang bernama Iskandar mengatakan bahwa 3 Ruko tersebut rencananya akan menjadi swalayan.

Saat dikonfirmasi ke Pemerintah desa Cileungsi, Supendi selaku Sekdes menyatakan bahwa izin untuk keseluruhan tidak tahu.  “Untuk Izin lingkungan apotik ya untuk satu lokal, tetapi yang lainnya belum ada konfirmasi,” ujarnya singkat melalui percakapan WhatsApp.

Sampai berita ini diturunkan, pembangunan Ruko masih terus berlanjut seolah tidak ada masalah (Tom).

Loading

By redaksi